Desa Donorejo, Bergerak Bersama Wujudkan Desa Tangguh Bencana
Oleh : Divisi Manajemen Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai rangkaian peristiwa yang mengancam dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa, lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia. Gambar 1 Suasana sunrise di Goa Read more…