Pada bulan Juli 2007, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengenalkan peraturan perundangan mengenai corporate social responsibility (CSR) di dunia, memastikan adanya legal framework bagi korporasi untuk menjalankan tanggung jawab sosialnya (Rosser dan Edwin, 2010). Kerangka legal CSR ini ditetapkan dalam UU nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Dalam peraturan tersebut, CSR didefinisikan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan, yaitu komitmen perseroan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan tersendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Kewajiban ini mengikat khususnya pada perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang ekstraksi dan pengolahan sumber daya alam.

Dalam implementasinya, masih banyak perusahaan yang cenderung enggan untuk menjalankan program-program CSR. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang menganggap CSR sebagai pengeluaran ekstra yang tidak menguntungkan dalam jangka pendek. CSR juga mengharuskan perusahaan untuk mengalokasikan sumber dayanya dalam implementasi dan pengelolaan program CSR tersebut. Di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang kurang paham akan program CSR, sehingga tidak melakukannya. Sikap ini cenderung terjadi pada perusahaan tradisional yang belum mampu menyesuaikan terhadap akuntabilitas lingkungan dan masyarakat. 

Hal berbeda dapat diamati pada banyak perusahaan-perusahaan modern maupun BUMN yang menyadari relevansi program CSR sebagai investasi. CSR diperankan sebagai investasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hubungan masyarakat sebagai pangsa pasar yang ditarget oleh perusahaan tersebut (Siregar, 2007). Hal ini tentunya dapat meningkatkan pamor perusahaan sebagai bentuk kampanye public image yang juga memuaskan investor yang peduli pada citra investasinya. Oleh karena itu, mulai terdapat pergeseran sikap terhadap CSR dalam perusahaan dalam implementasinya.

Di tengah isu krisis iklim yang relevansinya kian semakin meningkat, CSR menjadi topik perdebatan yang panas bagi para aktivis perubahan iklim. CSR bukan hanya menjadi kewajiban  sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang sumberdaya alamnya diekstraksi, tetapi kini digadang-gadang sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampaknya pada iklim (Allen dan Craig, 2016). Salah satunya dengan indikator emisi karbon maupun kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh operasional perusahaan tersebut. Dalam implementasinya, pengamat lingkungan dan aktivis kini pun mempertanyakan bukti nyata dari pertanggungjawaban dan akuntabilitas perusahaan atas kewajiban CSR-nya yang harus dipenuhi (Waagstein, 2011).


(Lubang Bekas Tambang Timah, Belitung)

(SMAN 1 Pemali, salah satu sekolah dengan program beasiswa oleh PT Timah)

 Salah satu perusahaan yang gencar dalam pelaksanaan program CSR adalah PT Timah yang bergerak dalam ekstraksi mineral timah di Bangka Belitung. Di antara berbagai program yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, salah satunya adalah program bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa kelas unggulan boarding school di SMAN 1 Pemali, Sungailiat, Kabupaten Bangka yang telah berjalan selama 22 tahun. Pada tahun 2022, tercatat terdapat 36 siswa yang diterima dalam program ini, dengan asal dari Provinsi Bangka Belitung, Riau, dan Kepulauan Riau (babel.antaranews, 2022). Selain program tersebut, terdapat pula program bantuan dana langsung yang diberikan umumnya pada masyarakat miskin yang mendapat perhatian perusahaan, diberikan sesekali pada penutupan masa penambangan.

Meskipun panjangnya sejarah program tersebut, banyak pula kritik terhadap program tersebut. Salah satunya adalah terbatasnya lingkup pelaksanaan program yang hanya membukanya untuk program studi IPA dan pada jenjang SMA. Pelaksanaan program yang hanya berada di satu sekolah di Pulau Bangka juga cenderung dirasa kurang merata, disertai dengan kuota program yang sedikit. Hal ini dibarengi dengan kabar bahwa PT Timah meraup laba bersih hingga lebih dari ratusan miliar rupiah pada tahun 2021. Program bantuan dana langsung juga dikritik tidak mengentaskan kemiskinan secara struktural, sementara banyak penduduk Bangka Belitung yang dikontrak sebagai buruh berupah rendah untuk penimbangan timah.

Aktivitas penambangan timah hampir di seluruh Bangka Belitung kebanyakan dilakukan secara ilegal. Maraknya aktivitas penambangan secara ilegal ini bermula dari kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat pada masa krisis ekonomi dengan mengizinkan usaha tambang dengan alat sederhana (tambang inkonvensional), tetapi pada akhirnya praktik ini terus berlanjut hingga kini (Pirwanda, F., & Pirngadie, B, 2015). Dalam aspek lingkungan, masalah utama dari penambangan timah oleh PT Timah adalah lubang bekas tambang yang disebut sebagai kolong. Dilansir dari mongabay.co.id (2021), jumlah kolong terus bertambah seiring waktu dengan luas lahan kritis pada tahun 2019 seluas 20.078,1 hektare. Meski dapat dimanfaatkan sebagai salah satu objek daya tarik wisata, terdapat pula dampak negatif seperti kandungan zat logam berat dari air kolong bekas tambang yang membahayakan masyarakat. Mengutip detik.com (2021), walaupun terdapat 13 orang tewas di area bekas tambang, para penambang tetap memanfaatkan area tersebut untuk pertambangan timah.

Usaha penambangan timah tidak hanya dilakukan di daratan, tetapi juga dapat dilakukan di lautan. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya sedimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan. Dalam portal.belitung.go.id (2010) kerusakan terumbu karang di Pulau Bangka mencapai 50% dari seluruh wilayah terumbu pesisir Bangka. Untuk menanggulangi masalah tersebut, PT Timah memiliki program CSR berupa reklamasi terumbu karang dan penanaman mangrove untuk pemulihan ekosistem laut. Meskipun demikian, terdapat rencana PT Timah untuk mengkaji usaha penambangan timah di laut, sehingga mengancam program reklamasi terumbu karang tersebut.

Berdasarkan contoh dan paparan tersebut, luasnya lingkup implementasi CSR menyebabkan masih ambigunya bentuk-bentuk programnya. Hal ini berisiko membuat CSR hanya sebagai outlet bagi perusahaan untuk ‘bagi-bagi uang’ untuk memperbaiki citranya tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat yang seharusnya dipertanggungjawabkan. Rumitnya birokrasi dan besarnya kepentingan politis akan kontrol sumber daya alam oleh korporasi besar juga mengakibatkan terhambatnya program CSR. Oleh karena itu, program CSR cenderung tidak tepat sasaran terhadap masyarakat maupun lingkungan yang terdampak.

Oleh Fahri Aryakusumo dan Andre Jonathan

 

Referensi:

50 Persen Terumbu Karang Rusak  Belitung dan Belitung Timur Masih Bagus. (2010, March 25). Pemerintah Kabupaten Belitung. https://portal.belitung.go.id/read/440/50-persen-terumbu-karang-rusak-belitung-dan-belitung-timur-masih-bagus 

Akbar, R. (2022, Februari). Timah, Kebimbangan yang Tak akan Usai. Universitas Bangka Belitung’s Article. https://www.ubb.ac.id/index.php?page=artikel_ubb&&id=634&judul=Timah

Allen, M. W., & Craig, C. A. (2016). Rethinking corporate social responsibility in the age of climate change: A communication perspective. International Journal of Corporate Social Responsibility, 1(1), 1-11.

Aprionis. (2022, Juli). Program kelas beasiswa PT Timah Tbk di SMAN 1 Pemali, partisipasi nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. AntaraBabel. https://babel.antaranews.com/berita/288201/program-kelas-beasiswa-pt-timah-tbk-di-sman-1-pemali-partisipasi-nyata-dalam-meningkatkan-kualitas-sumber-daya-manusia.

Pirwanda, F., & Pirngadie, B. (2015, November). Dampak Kegiatan Tambang Timah Inkonvensional Terhadap Perubahan Guna Lahan di Kabupaten Belitung. Jurnal Planologi Unpas, 2, 178-193. https://www.journal.unpas.ac.id/index.php/planologi/article/view/737/422 

Rosser, A., & Edwin, D. (2010). The politics of corporate social responsibility in Indonesia. The Pacific Review, 23(1), 1-22.

Siregar, C. N. (2007). Analisis sosiologis terhadap implementasi corporate Social responsibility pada masyarakat indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 6(12), 285-288.

Waagstein, P. R. (2011). The mandatory corporate social responsibility in Indonesia: Problems and implications. Journal of business ethics, 98(3), 455-466.

Wahyono, E. (2021, April). Tenggelam dalam Timah. detikNews. https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20210427/Tenggelam-dalam-Timah/ 

Wijaya, T., & Ismi, N. (2021, September). Tambang Timah yang “Melubangi” Jejak Rempah Nusantara di Pulau Bangka. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2021/09/03/tambang-timah-yang-melubangi-jejak-rempah-nusantara-di-pulau-bang


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.