KONTROVERSI PENGHAPUSAN TIKTOK SHOP: BAGAIMANAKAH PRO DAN KONTRANYA?
oleh:
Evlis Erliyani
Aida Nur Afiaf
Sumber: Mashable
Kemajuan teknologi telah mengakibatkan peningkatan terhadap aksesibilitas informasi dan komunikasi yang awalnya konvensional menjadi digital secara luas dan cepat. Adanya internet pada saat ini sangat memudahkan siapapun untuk mendapat informasi tanpa Batasan ruang dan waktu (Siagian, Martiwi and Indra, 2020). Kemajuan teknologi juga memberikan pengaruh penting dalam keberlangsungan bisnis. Bentuk nyata kemajuan teknologi dalam dunia bisnis adalah dengan terbentuknya sistem informasi bisnis berupa E-commerce, yaitu suatu perdagangan elektronik atau proses transaksi jual beli secara digital dengan bantuan internet dan suatu sistem informasi (Sa’adah dkk, 2022). Salah satu E-commerce yang saat ini popular di kalangan masyarakat Indonesia adalah Tiktok Shop.
Tiktok merupakan salah satu aplikasi hiburan menarik yang berisi berbagai jenis video, termasuk tarian, tutorial, komedi, dan konten kreatif lainnya. Menurut Adawiyah (2020) Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang paling diminati oleh dunia dan memungkinkan penggunanya membuat video dengan durasi 15 detik disertai music dan beberapa fitur menarik lainnya”. Aplikasi Tiktok menempati puncak teratas platform hiburan dengan jumlah pengguna harian terbanyak yang mencapai 92,2 juta pengguna. TikTok awalnya hanya berfokus pada hiburan melalui video-video menarik, saat ini telah memperkenalkan fitur baru yang disebut TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi jual beli online atau e-commerce. Tiktok Shop digunakan untuk transaksi dalam penjualan produk di bidang fashion, makanan, kosmetik, dan penawaran jasa. Hal tersebut dapat memunculkan peluang untuk meningkatkan suatu penjualan (Supriyanto, 2022). Platform media sosial TikTok sangat berpotensi untuk membantu pebisnis dalam meningkatkan penjualan produk, terutama bagi bisnis online yang tidak memiliki outlet fisik dan bergantung pada media sosial sebagai saluran penjualan utama. Oleh karena itu, pebisnis perlu merancang strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan volume penjualan mereka. Salah satu contohnya adalah menciptakan konten yang menarik yang fokus pada produk yang mereka tawarkan. Tindakan ini memiliki dampak positif yang signifikan pada peningkatan penjualan melalui platform media sosial, termasuk Tiktok.
Popularitas Tiktop Shop sebagai media E-commerce saat ini ternyata banyak mendapat kritikan baik dari pemerintah maupun para pedagang konvensional di pasar. Banyak pedagang di pasar yang mengeluhkan kehilangan hampir seluruh pembelinya akibat adanya Tiktok Shop. Pengadaan voucher gratis ongkos kirim dan potongan harga yang cukup menjanjikan menjadikan sebagian besar masyarakat beralih dari jual beli konvensional menjadi jual beli digital, sehingga kegiatan jual beli di pasar konvensional terancam meredup. Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.
Sumber: PramborsFM
Respon pemerintah dalam menyikapi tren Tiktok sebagai platform media sosial dan E-commerce cukup menuai kontroversi. Pada tanggal 4 Oktober 2023, Tiktok Shop menghilangkan fitur jual beli pada aplikasinya. Hal tersebut atas dasar larangan Pemerintah Menteri Perdagangan atas jual beli di Tiktok Shop di negara ini. Penutupan Tiktok Shop oleh pemerintah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air. TikTok melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada sebuah platform layanan digital. Meskipun TikTok pada dasarnya adalah platform media sosial, namun seharusnya tidak menyediakan fitur transaksi jual-beli. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik . Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa platform berbasis media sosial dilarang untuk berperan sebagai e-commerce atau melakukan transaksi jual beli.
Sebagian besar barang impor yang dijual pada platform E-commerce Tiktok Shop juga merupakan barang-barang bekas dan tidak memenuhi standar barang impor seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Ketentuan melakukan impor barang juga seharusnya memiliki nilai minimal belanja sebesar US$100 alias Rp1,5 juta. Adanya batasan minimal belanja impor yang diatur pemerintah tersebut diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, sebelum pencabutan Tiktok Shop, terdapat lebih dari 500.000 penjual aktif dan lebih dari 10 juta pembeli yang menggunakan platform tersebut secara rutin. Tindakan ini telah secara drastis mengurangi tingkat aktivitas e-commerce di negara ini. Dalam waktu satu bulan setelah Tiktok Shop dihapus, terjadi penurunan sebesar 30% dalam penjualan online. Pencabutan izin tersebut tentunya memiliki dampak positif dan negatif terhadap beberapa sektor di Indonesia khususnya di bidang perdagangan.
Dicabutnya izin penggunaan e-commerce Tiktok Shop oleh pemerintah berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia. Banyak penjual dan pekerja terkait dengan Tiktok Shop yang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan mereka. Hal tersebut tentunya dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara. Pelarangan tersebut juga seolah-olah seperti melakukan pembatasan dalam kemajuan teknologi mengingat bahwa Tiktok Shop merupakan e-commerce yang terbentuk dengan adanya inovasi teknologi. Namun dengan adanya penutupan Tiktok Shop tersebut terjadi penyelamat bagi para pedagang dan UMKM. regulasi tersebut juga dapat mengurangi jumlah barang impor ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penutupan TikTok Shop akan berimplikasi terhadap pengurangan perang harga (predatory pricing) yang selama ini merugikan penjual skala usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pencabutan Tiktok Shop juga memberikan peluang untuk memperbaiki perlindungan konsumen di platform e-commerce seperti mengurangi kasus penjualan produk ilegal dan penipuan dengan mengambil langkah-langkah tegas.
Berbagai kontroversi atas pendapat masyarakat mengenai penghapusan TikTok shop semakin bermunculan. Masyarakat tentunya terdiri atas dua kubu, pro dan kontra menanggapi kebijakan ini. Di sisi pihak UMKM, telah disebutkan bahwa penghapusan TikTok shop mengembalikan jangkauan pasar. Namun, sekaligus menghilangkan pekerjaan para konten creator yang pendapatannya juga berasal dari TikTok shop. Salah satu pendapat masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya permasalahan terletak ketika produk non lokal menguasai pasar di Indonesia, akibatnya produk lokal tidak mendapat pasar. Pendapat lain mengatakan terdapat pula aktivitas e-commerce pada aplikasi lain, namun tidak dihapus. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak sepenuhnya menguntungkan semua pihak, namun tujuan awalnya adalah menyasar pada prioritas permasalahan.
Kebijakan pemerintah secara lebih rinci, sebenarnya bertujuan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur pemisahan bisnis antara media dan e-commerce atau social commerce, hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi produk. Hingga saat ini muncul desas-desus mengenai pembukaan TikTok shop kembali yang informasinya belum terkonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim (12/10). Namun, tampaknya TikTok shop akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia.
Jika mengingat peran teknologi sebagai pendukung kegiatan manusia, maka integrasi kegiatan manusia dengan teknologi seperti ini sah menurut fungsi teknologi. Manusia seharusnya berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Terlepas dari penghapusan TikTok shop, pengusaha UMKM yang menempuh jalur konvensional seharusnya mampu memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari teknologi yang ada, sehingga tidak hanya bergantung pada cara konvensional. Untuk itu, di zaman yang berbasis digital ini diperlukan pelatihan bagi UMKM supaya tetap dapat mengikuti teknologi. Selain itu, berdasarkan akar permasalahan poin TikTok shop mempengaruhi harga pasar, maka dapat dilakukan filterisasi pada barang impor yang masuk misalnya penambahan cukai. Hal tersebut tidak hanya pada TikTok shop, namun juga pada e-commerce lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto, A., Chikmah, I. F., Salma, K., & Tamara, A. W. (2023). Penjualan Melalui Tiktok Shop dan Shopee: Menguntungkan yang Mana?. BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship, 1(1), 1-16.
Adawiyah, D. P. R. (2020). Pengaruh Penggunaan Aplikasi TikTok Terhadap Kepercayaan Diri Remaja di Kabupaten Sampang. Jurnal Komunikasi, 14(2), 135–148
Siagian, A. O., Martiwi, R. and Indra, N. (2020) „Kemajuan Pemasaran Produk Dalam Memanfaatkan Media Sosial Di Era Digital‟, Jurnal Pemasaran Kompetitif. doi: 10.32493/jpkpk.v3i3.4497.
Sa’adah, A. N., Rosma, A., & Aulia, D. (2022). Persepsi generasi Z terhadap fitur Tiktok Shop pada aplikasi Tiktok. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis Dan Keuangan, 2(5), 131-140.