Kembalinya Tambang Nikel di Raja Ampat: Peluang Investasi atau Petaka Ekologi?
Oleh :
Mujaddid Azka Fikri Ghajali
Ovi Vidhia Ningrum
Ravindra Alvarel Akbar
Najma Alnilam

Sumber: Antaranews, 2025
Raja Ampat merupakan kepulauan yang terletak di ujung barat laut Papua Barat Daya dan diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Kepulauan ini mencakup 4,6 juta hektare darat dan laut dengan lebih dari 2 juta hektare di antaranya adalah kawasan konservasi perairan. Posisinya yang strategis di jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia menjadikan wilayah ini sebagai “Hutan Amazon di Lautan”. Kekayaan biodiversitas laut Raja Ampat sungguh menakjubkan. Setidaknya 537 spesies karang atau 70% dari spesies karang dunia ada di Raja Ampat, belum lagi terdapat setidaknya 1.320 spesies ikan dan 699 jenis moluska. Data dari portal resmi Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa di perairan ini terdapat lebih dari 540 jenis karang keras (75% dari total jenis di dunia), lebih dari 1.000 jenis ikan karang, 700 jenis moluska, dan catatan tertinggi bagi gonodactyloid stomatopod crustaceans (Sagai et al., 2017).
Pengakuan internasional terhadap nilai konservasi Raja Ampat semakin menguat ketika pada tahun 2023, Raja Ampat resmi diakui sebagai UNESCO Global Geopark, menegaskan perannya sebagai simbol konservasi. Lebih dari 50.000 penduduk tersebar di 135 desa menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam laut ini, baik melalui perikanan tradisional maupun industri pariwisata bahari.
Sumber: Greenpeace Indonesia, 2025
PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat sebagai anak perusahaan PT Antam, Tbk. Sejarah kepemilikan perusahaan ini mengalami transformasi ketika PT Gag Nikel diakuisisi Antam dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sejak 2008 menjadikannya sepenuhnya dimiliki oleh BUMN Indonesia melalui holding MIND ID. Dari aspek geografis operasional, luas konsesi PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare, terdiri atas daratan 6.060 hektare dan lautan 7.076 hektare. Sementara luas daratan Pulau Gag sendiri hanya 6.500 hektare yang berarti luas konsesi PT Gag Nikel hampir mencakup seluruh pulau dan kawasan perairannya.
Potensi ekonomi PT GAG Nikel sangat signifikan dalam konteks industri nikel nasional. Berdasarkan data terkini, total cadangan nikel PT Gag Nikel tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt) per 31 Desember 2018 yang terdiri dari 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit. Sementara itu, berdasarkan Laporan Competent Person ANTAM per 31 Desember 2014 dengan sertifikasi JORC Code 2012, sumber daya nikel saprolit perusahaan ini mencapai 188,3 juta wet metric ton, sedangkan sumber daya nikel limonit berjumlah 170,4 juta wmt.
Nilai strategis nikel dalam ekonomi global semakin meningkat seiring transisi energi dunia menuju kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi terbarukan. Indonesia memiliki posisi strategis dalam peta global karena menjadi salah satu penghasil nikel terbesar di dunia dengan cadangan nikel sebesar 55 juta metrik ton pada 2023. Dalam konteks ini, PT GAG Nikel berpotensi berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penguatan posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok baterai global.
Namun demikian, lokasi tambang yang berada di jantung kawasan konservasi laut terpenting dunia menciptakan dilema kompleks antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pada awal September 2025, setelah sempat dihentikan operasinya pada 5 Juni 2025 akibat polemik kerusakan lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin operasi untuk PT GAG Nikel yang mulai beroperasi kembali pada 3 September 2025. Keputusan ini tentunya memicu perdebatan publik yang sengit mengenai prioritas pembangunan Indonesia di era transisi energi global.
Sebelumnya, keputusan pemberhentian operasi tambang tersebut diambil oleh menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memutuskan menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel setelah munculnya banyak pengaduan masyarakat terkait potensi dan indikasi kerusakan ekosistem, khususnya di kawasan pariwisata dan konservasi Raja Ampat, serta dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Meski demikian, kabar terbaru, seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya, menyebutkan bahwa sejak 3 September 2025, PT GAG Nikel sudah kembali beroperasi, meski izin operasionalnya belum dikembalikan dalam bentuk formal. Pemerintah menyatakan bahwa pembukaan operasional kembali itu dilakukan dalam rangka audit lingkungan menyeluruh dan evaluasi berdasarkan program penilaian kinerja perusahaan: PROPER, yang merupakan singkatan dari Program Penilaian Kinerja Perusahaan. GAG Nikel memperoleh peringkat hijau sebagai indikasi bahwa selama ini, kegiatan pertambangan dianggap sudah mematuhi persyaratan pengelolaan lingkungan dan kewajiban reklamasi. Beberapa alasan lain yang dikemukakan adalah kontrak karya yang sah, kecilnya luasan area efektif tambang dibanding konsesi, serta hasil pemantauan yang dianggap menunjukkan kerusakan lingkungan minimal. Namun keputusan ini tetap mendapat protes dari masyarakat lingkungan yang mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan pulau kecil.
Kegiatan tambang nikel memberikan dampak ekonomi dan sosial, khususnya bagi masyarakat setempat. Penambangan ini secara langsung berdampak pada kesejahteraan manusia, misalnya aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, serta sosial dan lingkungan. Dampak kegiatan tambang nikel terbagi atas 2 (dua), positif dan negatif. Berdasarkan Nurhayat (2023), dampak positif dari adanya tambang adalah mengurangi pengangguran dengan cara menyerap tenaga kerja dari masyarakat penduduk sekitar, mengubah pencaharian masyarakat yang dulunya hanya bergantung pada sektor pertanian, serta membuka peluang usaha baru. Hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Nikel merupakan bahan baku dalam industri baja tahan karat, konstruksi, hingga kedirgantaraan.
Dalam skala global, minat dan kebutuhan atas nikel meningkat pesat karena berperan penting dalam transisi menuju energi bersih dan teknologi masa depan, seperti industri kendaraan listrik. International Energy Agency memperkirakan permintaan nikel untuk baterai akan meningkat lebih dari 19 kali lipat pada tahun 2030 seiring melonjaknya produksi kendaraan listrik global (Atong, 2025). Lebih lanjut, Atong (2025) juga menyatakan bahwa Indonesia menjadi pemain kunci dalam rantai pasok nikel global karena memiliki cadangan nikel terbesar di dunia yakni sekitar 21 juta ton atau 22% dari cadangan global. Pada bulan Januari hingga Juli tahun 2022, BPS mencatat adanya lonjakan volume ekspor nikel sebesar 6 kali lipat atau sebesar 520% dibandingkan periode tahun sebelumnya karena meningkatnya hasil produksi (Kusnandar, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa ekspor nikel menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap pendapatan negara.
Namun, di sisi lain, diperlukan adanya teknologi dan infrastruktur yang memadai dalam menjalankan pengolahan nikel ini. Apabila pelaksanaan pertambangan tidak memperhatikan dampaknya secara menyeluruh, akan timbul permasalahan lingkungan, sosial, kesehatan dan lain sebagainya. Salah satunya adalah pencemaran udara yang dihasilkan oleh pertambangan yakni polusi debu. Debu yang dihasilkan oleh pertambangan nikel umumnya mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Debu dari penambangan nikel mengandung arsenik, menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan bagi populasi lokal (Sani, 2025).
Tidak sedikit masyarakat atau pihak setempat menolak dilakukannya aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Atong (2025) menegaskan bahwa penolakan terhadap pertambangan nikel ini didasari oleh timbulnya dampak sistematis, mulai dari dampak lingkungan yang negatif hingga dampak sosial dan budaya. Pertambangan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum adat dan budaya lokal tentunya menimbulkan konflik atau permasalahan sosial yang serius. Di wilayah Raja Ampat, berlaku hukum adat dan budaya lokal yang dikenal dengan sebutan “sasi”. “Sasi” merupakan aturan adat yang melarang pengambilan sumber daya alam dalam jangka waktu tertentu (Atong, 2025). Tujuan diberlakukannya tradisi ini ialah untuk menjaga kelestarian spesies seperti teripang, lobster, dan kerang. Pertentangan ini tentunya mengancam eksistensi nilai budaya dan spiritual masyarakat setempat.
Tidak hanya permasalahan sosial, lingkungan dan keanekaragaman hayati mendapatkan efek negatif dari aktivitas pertambangan. Pulau-pulau kecil secara inheren memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas, menjadikannya sangat rapuh dan rentan terhadap gangguan (Sani, 2025). Penambangan secara terus menerus di pulau-pulau kecil ini juga menyebabkan pulau menjadi tenggelam, bahkan hilang. Kerusakan berbagai flora dan fauna langka yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tidak dapat diperbaiki sehingga merusak lingkungan secara permanen. Selain itu, pertambangan nikel menyebabkan kerusakan ekosistem meliputi kerusakan terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun. Hal ini menekan ketersediaan populasi ikan serta memberikan ancaman langsung terhadap spesies langka dan endemik.
Sani (2025) memaparkan bahwa status Raja Ampat sebagai warisan alam global menyiratkan nilai intrinsik yang tinggi dan kebutuhan kritis untuk dilindungi, yang secara teknis berarti bahwa setiap intervensi ekstraktif harus melalui kajian yang sangat ketat dan mempertimbangkan dampak ireversibel. Kerusakan ekosistem laut di sekitar Raja Ampat tidak hanya terbatas pada wilayah lokal, tetapi juga meluas dampaknya terhadap jalur migrasi dari populasi ikan migran seperti tuna dan cakalang.
Negara secara hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi wilayah-wilayah konservasi seperti Raja Ampat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Sodikin, 2021). Kewajiban ini diperkuat oleh berbagai regulasi nasional seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pembangunan berkelanjutan, dan penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan. Selain itu, Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 juga secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak ekosistem. Raja Ampat terdiri dari gugusan pulau kecil dan termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 seharusnya mendapat perlindungan ekstra. Sayangnya, keberadaan kebijakan yang melarang pertambangan di pulau kecil ini adalah bentuk nyata dari ‘hukum yang membisu’ dalam menghadapi kepentingan ekonomi.
Kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap lingkungan Raja Ampat dapat dilihat dari lemahnya tindak lanjut atas dampak lingkungan 7 akibat aktivitas industri. Studi oleh WALHI Papua Barat pada 2019 mencatat adanya kerusakan vegetasi hutan dan gangguan pada ekosistem pesisir akibat pembukaan lahan tambang di Pulau Gag (Al Machmudi, 2025). Selain itu, tidak ditemukan keterbukaan data AMDAL yang seharusnya dapat diakses publik untuk memastikan transparansi. Laporan dari Mongabay Indonesia (2022) juga mencatat bahwa aktivitas tambang tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan biota laut mengingat Raja Ampat merupakan bagian dari Coral Triangle dengan lebih dari 75% spesies terumbu karang dunia (Achmad dan Irfan, 2025). Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perangkat hukum dan instrumen pengawasan lingkungan belum diimplementasikan secara optimal.
Konflik kepentingan antara upaya pelestarian lingkungan dan dorongan investasi terlihat jelas dari pernyataan pejabat negara yang dinilai meremehkan dampak lingkungan akibat penambangan. Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gag tidak memberikan dampak lingkungan yang membahayakan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan sejumlah organisasi lingkungan seperti WALHI dan laporan lapangan yang menunjukkan kerusakan vegetasi, gangguan pada sumber air, dan potensi ancaman terhadap ekosistem pesisir Raja Ampat. Sikap pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi penilaian lingkungan dan membuka kemungkinan adanya subordinasi kepentingan ekologis terhadap kepentingan ekonomi jangka pendek. Minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses perizinan juga memperkuat kesenjangan antara kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan realitas kebijakan yang cenderung eksploitatif. Akibatnya, regulasi yang ada kehilangan efektivitasnya dan gagal mencegah kerusakan ekosistem yang bernilai tinggi secara global.
Upaya dan rekomendasi keberlanjutan bagi PT Gag Nikel harus dimulai dari penguatan hukum lingkungan baik dalam aspek regulasi maupun penegakan dengan menerapkan moratorium terhadap izin tambang di kawasan bernilai ekologis tinggi. Hal ini dilakukan hingga ada jaminan bahwa proses perizinan benar-benar berbasis kajian ilmiah independen serta prinsip kehati-hatian. Peninjauan ulang terhadap izin-izin yang telah terbit juga menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atas perlindungan ekosistem pesisir dan pulau kecil. Di sisi lain, partisipasi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat Raja Ampat, perlu diperkuat melalui penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) agar mereka memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan.
Dalam kerangka ekonomi, keberlanjutan dapat diwujudkan dengan mendorong alternatif berbasis ekowisata dan konservasi masyarakat yang selama ini terbukti selaras antara pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan. Strategi ini harus diiringi dengan penguatan kapasitas lokal, dukungan infrastruktur ramah lingkungan, dan insentif bagi praktik ekonomi hijau. Selain itu, kebijakan pembangunan nasional harus dikaji ulang dengan pendekatan keadilan ekologis yang menempatkan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal sebagai prioritas melalui penataan ulang relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat sipil. Dalam konteks Raja Ampat, pendekatan tersebut bukan sekadar pilihan etis, melainkan keharusan mutlak untuk menjamin keberlanjutan ekosistem, melindungi komunitas adat, dan memastikan pembangunan berlangsung secara inklusif, adil, serta lestari.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, R. M., & Irfan, M. (2025). Cabut 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat dan Ancaman Hukum, Bagaimana Pulau Lain?. Mongabay. https://mongabay.co.id/2025/06/11/cabut-4-izintambang-nikel-raja-ampat-dan-ancaman-hukum-bagaimana-pulau-lain/.
Al Machmudi, M. I. (2025). Walhi: Aktivitas Tambang di Raja Ampat Bisa Mengancam Pulau-Pulau Kecil. Metrotvnews. https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgwBz-walhi-aktivitastambang-di-raja-ampat-bisa-mengancam-pulau-pulau-kecil.
Atong, P. (2025). Raja ampat dalam persimpangan: dilema pembangunan berbasis tambang dan Pariwisata Berkelanjutan. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 23(2), 363-373.
Kusnandar, V. B. (2022, Oktober 25). Volume dan Nilai Ekspor Nikel Indonesia Periode Januari-Juli (2021-2022). Katadata Media Network. https://databoks.katadata.co.id/perdagangan/statistik/4640db6a601be57/volume-ekspor-nikel-indonesia-melonjak-6-kali-lipat-sepanjang-januari-juli-2022
Nurhayat, BD, A. I., Nia, M., & Syata, W. M. (2023). Dampak Pertambangan Nikel terhadap Ekonomi Masyarakat. Jurnal Online Program Studi Pendidikan Ekonomi, 8(3), 404-416.
Sani, H. & Syamsuddin. (2025). Konflik Penambangan Nikel di Raja Ampat: Analisis Etika Lingkungan dan Rekayasa Pertambangan untuk Konservasi Berkelanjutan. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(2), 3453-3461.
Sagai, B., Roeroe, K., & Manembu, I. (2017). Kondisi Terumbu Karang di Pulau Salawati Kabupaten Raja Ampat Papua Barat. Jurnal Pesisir dan Laut Tropis, 5(2), 47-52.
Sodikin, S. S. (2021). Perumusan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Upaya Perlindungan dan Pemenuhannya. Supremasi: Jurnal Hukum, 3(2), 106-125.
0 Comments