INDONESIA GILA SAWIT?

Dibuat Oleh:

Theresia Puan Betriana Wardoyo

Fauzan Nur Hidayat

 

        Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggul perkebunan di Indonesia dengan nilai ekonomi tinggi dan penyumbang besar pendapatan devisa negara. Di Indonesia sendiri, kelapa sawit mulai dikenal pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang ditanam di Kebun Raya Bogor. Namun, tindakan ini dilanjutkan dengan adanya budidaya, hingga menggeser dominasi ekspor Afrika (Fauzi, dkk., 2012). Selanjutnya, industri dan perkebunan kelapa sawit turut berkembang luas, terutama wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Peta Luas Area Perkebunan Sawit Indonesia Tahun 2021

Sumber : BPS, 2021

Menurut BPS (2021), perkebunan kelapa sawit di Indonesia dibedakan menjadi perusahaan perkebunan, perkebunan besar, serta perkebunan rakyat. Perusahaan perkebunan merupakan pelaku usaha/badan hukum yang didirikan menurut badan hukum di Indonesia dan mengelola usaha perkebunan dalam skala tertentu. Perkebunan Besar merupakan perkebunan yang dikelola secara komersial oleh perusahaan berbadan hukum, yang terdiri dari Perkebunan Besar Negara dan Perkebunan Besar Swasta. Sementara perkebunan rakyat merupakan perkebunan non badan hukum yang dikelola oleh rakyat dengan skala kecil. Data terakhir yang didapatkan melalui BPS, perkebunan besar swasta mendominasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia, mencapai 61%, selanjutnya perkebunan rakyat sebesar 34%, dan perkebunan besar negara hanya sebesar 5%.

Perkebunan Sawit dilihat menggunakan Penginderaan Jauh

Sumber : http://www.infocitraindonesia.com/p/aerial-survey.html

Kondisi Sawit di Tahun 2013

     Penelitian terdahulu menyatakan terjadinya konversi lahan hutan menjadi non hutan mencapai 98,8 juta ha, dengan konversi lahan sawit yang sebelumnya hanya seluas 0,1 ha pada tahun 1950 menjadi 10,4 juta ha pada 2013. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit akan menurunkan karbon stok lahan dan dianggap sebagai deforestasi (Gunarso dkk., 2013). Sementara jika hutan tanaman industri dan semak belukar memiliki kandungan karbon stok lebih rendah dibandingkan kebun sawit, sehingga konversi lahannya akan meningkatkan karbon stok lahan atau reforestasi.

Terdapat 2 macam persepsi, yaitu Pinkoh & Wilcove (2008) yang menyatakan 67% kebun sawit diperoleh dari konversi hutan, sementara Gunarso (2012) sebaliknya. Berdasar pengolahan data, perubahan kebun sawit seluas 10,4 juta ha pada 2013 meningkatkan karbon stok lahan, sehingga disebut sebagai reforestasi, karena CO2 dari atmosfer diserap dan disimpan dalam bentuk biomassa sawit. Kesimpulan peningkatan luasan lahan sawit di tahun 2013 adalah ekspansi kebun sawit bukan merupakan deforestasi di Indonesia, karena meningkatkan karbon stok yang berguna bagi sistem ekologi (Purba & Sipayung, 2018).

Landasan Hukum

Pentingnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia menciptakan suatu landasan (perundang – undangan) yang mengatur seluruh pemanfaatan dan produksi kelapa sawit di Indonesia. Harapannya, Indonesia mampu memproduksi sawit dengan sistem berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, komitmen, dan daya saing kelapa sawit Indonesia dalam pasar global. Perundang – undangan tersebut terdiri digunakan untuk menyusun Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Namun, peraturan terbaru, UU Cipta Kerja turut serta dalam dinamika dan perkembangan perkebunan sawit sekarang ini.

UU Cipta Kerja

Kebijakan UU Cipta Kerja mendukung petani sawit untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka, sehingga industri sawit akan distabilkan dan ditingkatkan. UU Cipta Kerja memperhatikan industri sawit, karena industri ini terdampak black campaign yang diduga merugikan. Black campaign menyebabkan banyak orang berhenti mengonsumsi minyak kelapa sawit, padahal produksi sawit yang dilakukan juga ramah lingkungan. Ditambah lagi, buah sawit dapat diolah menjadi berbagai barang yang berguna. Petani sawit difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat ISPO untuk tata kelola yang berkelanjutan. Dampaknya, para petani dapat melanjutkan produksi sawit, sehingga tidak hanya menjadi petani di kebun sawit.

Ketimpangan UU Cipta Kerja

       Semakin tahun, keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan yang menimbulkan sejumlah masalah. Tingginya keinginan perusahaan untuk memiliki lahan sawit yang lebih luas menyebabkan terjadinya ilegalitas. Ketua Auriga Nusantara mengatakan pelepasan kawasan hutan sempat mencapai 7,2 juta ha, dengan 5 juta ha pelepasan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Dalam pembahasan RDPU, Direktur Eksekutif Walhi menyampaikan terdapat 3 hal yang paling bermasalah dengan adanya UU Cipta Kerja. Pertama, UU Cipta Kerja melakukan “pemutihan” kejahatan korporasi, dengan membiarkan keterlanjuran industri ekstraktif Perkebunan dan Pertambangan dalam kawasan hutan. Sehingga terdapat pemberian ruang waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dibandingkan dengan mempertegas penegakan hukum. Kedua, pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan justru dihapus UU Cipta Kerja. Akibatnya tidak terdapat lagi batasan minimum kawasan hutan sebesar 30 persen pada satu DAS. Peraturan ini dahulu terdapat pada Pasal 18 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur kecukupan luas kawasan dan penutupan hutan sebagai optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. Ketiga, pasal pertanggungjawaban pada pasal 88 di UU PPLH dirubah, sehingga tidak terdapat korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup. Keempat, tidak adanya lagi kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan alih fungsi kawasan hutan, cukup dengan penelitian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kelima, bertambahnya potensi eksploitasi kawasan lindung, sehingga membuka ruang bagi perusahaan untuk memiliki izin berusaha pada kawasan yang tidak seharusnya. Dampak lain, masyarakat juga harus pula bersaing dengan perusahaan untuk mendapatkan lahan. Padahal perusahaan akan lebih berusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya dengan tidak mempertimbangkan kerusakan dan degradasi, atau dalam kata lain lebih merusak jika dibandingkan pengelolaan masyarakat/individu.

Bukti Deforestasi akibat UU Cipta Kerja

Sumber : Ridzki R Sigit/Mongabay Indonesia

        Sebenarnya, belum dapat dipastikan maksud sebenarnya Pemerintah membuat UU Cipta Kerja. Namun, terbukti bahwa UU ini mempermudah perizinan dan mempercepat konversi kawasan hutan menjadi perkebunan. Penguasaannya juga didominasi oleh perusahaan, dibandingkan masyarakat. Salah satu artikel pada Situs Berita Lingkungan (UU Cipta Kera Melegalkan Deforestasi dan Degradasi Hutan) mengutarakan opininya bahwa pemerintah tidak dapat diharapkan pada kontrol laju deforestasi dan degradasi. Hal ini didukung dengan sikap pemerintah yang diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, karena Pemerintah dianggap ingin melegalkan kegagalannya, agar tidak dianggap melanggar hukum.

        Indonesia tergabung dalam komitmen untuk menurunkan emisi 29% atau 41% dengan bantuan asing sampai tahun 2030. Namun, ekspansi perkebunan sawit tidak sejalan dengan komitmen tersebut. Presiden telah menandatangani kebijakan moratorium izin sawit selama tiga tahun, tetapi moratorium hanya berlaku pada kawasan hutan di bawah KLHK. Sekarang, deforestasi menyumbang pelepasan gas. Greenpeace International telah melakukan investigasi dan mengungkap terdapat 25 produsen minyak sawit menggunduli 130.000 hektar hutan sejak 2015. Laporan ini dibarengi dengan adanya deforestasi ilegal, pembangunan tanpa izin, pembangunan sawit tanpa izin, pengembangan perkebunan di daerah-daerah dilindungi dan kasus kebakaran terkait penggundulan hutan. Adanya pengabaian hukum menguntungkan perusahaan sawit tanpa komitmen kuat terhadap lingkungan sehingga dapat berdampak pada  keseimbangan ekosistem.

Kasus Terbaru

Sumber : Greenpeace Indonesia

        Kasus pemutihan yang dilakukan Luhut seluas 3,3 juta ha sangat menguntungkan perusahaan, sehingga tidak adanya tindak pidana yang serius bagi pihak yang sudah melanggar. Selain itu, kasus yang menyelimuti Sumatera dan Kalimantan ini, sekarang mulai bergeser ke Pulau Papua. Salah satunya pada PT Permata Nusa Mandiri, yang akan segera ditayangkan dokumenter mengenai operasi perusahaannya oleh Greenpeace Indonesia.

Operasi yang dilakukan PT Permata Nusa Mandiri

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-62161132

 

DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, Y., Widyastuti, Y. E., Satyawibawa, I., & Paeru, R. H. (2012). Kelapa sawit. Penebar Swadaya Grup.

Pinkoh L. Wilcove, D. 2008: Is Palm Oil Agriculture Really Destroying Tropical Agriculture? Conservation Latter I: 60–64.

Gunarso, P, Hartoyo, M. E., Nugroho, Y., Ristiana, N. I., & Maharani, R. S. (2013). Analisis penutupan lahan dan perubahannya menjadi kebun kelapa sawit di Indonesia (Studi Kasus di 5 Pulau Besar di Indonesia periode 1990–2010). Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, 1(2), 10–19.

Purba, J. H. V., & Sipayung, T. (2018). Perkebunan kelapa sawit indonesia dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Masyarakat Indonesia, 43(1).