Perkembangan masyarakat modern yang disertai dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan semakin  terbukanya kesempatan individu untuk berinteraksi dengan sesama. Media sosial menjadi sebuah tempat bagi para warganet atau netizen dalam menjalankan beberapa ajang interaksi tanpa harus mengenal, mengetahui identitas, dan saling bertemu. Salah satu bentuknya dengan saling memberikan komentar tentang apa yang suatu individu lihat dan rasakan dalam sebuah postingan atau berita.

Komentar menurut KBBI merupakan sebuah ulasan atau tanggapan atas berita, pidato, dan sebagainya untuk menerangkan atau menjelaskan. Sehingga, berkomentar dapat disebut sebagai kegiatan mengulas atau menanggapi. Berkomentar merupakan suatu hal yang wajar, sebagai bentuk curahan ekspresivitas suatu individu. Namun, tidak jarang komentar dalam media sosial kerap menggiring suatu tren untuk memberikan hujatan atau ujaran kebencian pada suatu individu atau kelompok. Tidak tersedianya pembatasan pertimbangan baik dan buruk dalam berkomentar menjadi awal penyalahgunaan media sosial di era gawai (Ningrum et al., 2018). Hal tersebut tentu saja dapat mengakibatkan polemik antar individu atau kelompok, seperti perasaan sakit hati, kegaduhan, hingga kekerasan.

        Ujaran kebencian bertolak belakang dengan konsep  kesantunan berbahasa, sama hal nya dengan etika berkomunikasi (Ningrum et al., 2018). Menurut Beryandhi (2020), terdapat banyak faktor pendorong seseorang melakukan ujaran kebencian, seperti permasalahan emosional pribadi, berita bohong, dan bahkan sekadar iseng. Kasus ujaran kebencian yang dapat ditemukan di media sosial sangat beragam. Dapat berupa penghinaan terhadap suatu ras, penghinaan terhadap fisik atau penampilan seseorang, bahkan hal miris seperti menyuruh suatu individu untuk mati atau menghilang. Ujaran kebencian di media sosial termasuk ke dalam cyberbullying. Dilansir dari kompas.com, komentar jahat atau ujaran kebencian memang ditujukan untuk menghina, merendahkan, membuat korban merasa sakit. Masalah tersebut tentu saja tidak bisa diabaikan karena dapat mempengaruhi permasalahan mental seseorang. 

Ujaran kebencian atau komentar negatif umumnya banyak ditemukan di media sosial. Hal ini dapat dilihat dari hasil program Virtual Police yang dibentuk dengan tujuan menegur akun yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE yang berisi ujaran kebencian dan SARA. Sejak pembentukan Virtual Police tersebut dalam rentang 100 hari kerja (23 Februari 2021 – 31 Mei 2021), Twitter menjadi media sosial yang paling banyak mendapat teguran sebanyak 215 akun, disusul Facebook 180 akun, Instagram 14 akun, dan Youtube 19 akun (Dirgantara, 2021).

Kebebasan di media sosial menjadi penyebab individu tidak merasa takut untuk meninggalkan beberapa ujaran kebencian di suatu postingan atau berita. Anonimitas yang disediakan media sosial juga menyebabkan banyak orang merasa aman untuk mengatakan hal apapun, bahkan meninggalkan ungkapan cacian, kutukan, dan hinaan tanpa diketahui identitasnya oleh orang banyak. Terlebih orang yang mereka hujat bukanlah orang yang mereka kenal sehingga mengurangi dampak perasaan bersalah. 

Sudah menjadi hal umum, bahwa banyak individu yang memberikan hujatan dengan kedok mengkritik. Mereka berdalih menyampaikan suatu pesan untuk memperbaiki sesuatu yang dianggap salah dari individu yang dikritik. Sayangnya, hal yang disebut kritik tersebut bahkan sudah tidak dapat dianggap membangun dan cenderung mengarah terhadap penghinaan. Jadi, apa esensi dari kritik tersebut? Apakah mungkin hanya untuk sensasi pribadi semata? Selain itu, komentar negatif berupa hujatan juga mudah mempengaruhi pikiran individu lain yang membacanya. Sehingga timbulah fenomena “ikut-ikutan” yang menyebabkan banyaknya warganet tergiring untuk ikut melemparkan komentar negatif. Sekadar untuk mendapat banyak dukungan, terlihat keren, atau mengikuti tren, tanpa mengetahui apa yang terjadi dan inti permasalahannya.

Dampak ujaran kebencian bagi para korban dapat sangat berbahaya. Apalagi media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, trauma, hingga bunuh diri bagi korban. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan sosial. Sehingga, korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumpat di rumah, dan tidak lagi berinteraksi.  Oleh karena itu, diperlukan kesadaran lebih bagi para warganet dalam menyaring ujaran yang ingin diungkapkan. Kesadaran akan pidana UU ITE juga sangat diperlukan, agar warganet  lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pikirannya saat berkomentar.

Sebelum mengunggah komentar seharusnya kita sebagai sesama manusia, ikut memikirkan dampak yang akan diterima bagi diri sendiri maupun orang yang menerimanya. Warganet dapat mengunggah ungkapan yang dirasa bermanfaat dan menghapus ungkapan yang dirasa dapat menimbulkan kondisi negatif. Pintar dalam menyerap suatu opini juga sangat penting, agar ujaran kebencian kedepannya tidak menjadi sebuah tren dan bisa diminimalisir.

Penulis:

Safira Zata Yumni

DAFTAR PUSTAKA

Beryandhi, M. (2020, Oktober 27). Media Baru dan Fenomena Hate Speech di Indonesia: Media Penyakit Sosial Baru. Diakses 16 Januari 2022, dari https://kumparan.com/mohamad-beryandhi/media-baru-dan-fenomena-hate-speech-di-indonesia-media-penyakit-sosial-baru-1uTKOats1y9

Dirgantara, A. (2021, Mei 8). 419 Konten Medsos Ditegur Terkait Hate Speech dalam 100 Hari Kapolri. Diakses 16 Januari 2022, dari https://news.detik.com/berita/d-5563094/419-konten-medsos-ditegur-terkait-hate-speech-dalam-100-hari-kapolri

KBBI Daring. (2016). Komentar. Diakses 16 Januari 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/komentar

Kompas.com. (2020, Desember 26). Mengapa Sebagian Orang di Medsos Cenderung Suka Menghujat dan Apa Dampaknya? Halaman all. Diakses 16 Januari 2022, dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/26/194800665/mengapa-sebagian-orang-di-medsos-cenderung-suka-menghujat-dan-apa-dampaknya

Ningrum, D. J., Suryadi, & Wardhana, E. C. (2018). Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Ilmiah Korpus, 2(3).


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.