Polemik Gelar Pahlawan:Siapa yang Diabadikan, Apa yang Dikorbankan
Astri Sholikhah
Muhammad Guntur Aria Ramadhan
Nashifah Nailatusy Syarafah
Raka Mukti Ardika Putra

Sumber: Dewi, 2025 dikutip dari Bernas.id
Pada tanggal 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar “Pahlawan Nasional” kepada sepuluh tokoh bangsa dari berbagai daerah dan latar belakang profesi. Upacara kenegaraan ini dilakukan di Istana Negara dan didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 /TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025. Menurut Keppres tersebut, pemberian gelar ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Namun, di balik prosesi penghargaan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan penting mengenai makna dan relevansinya di masa kini: Mengapa negara memilih untuk menetapkan pahlawan baru saat ini, bagaimana proses seleksi dan kriteria yang digunakan, serta sejauh mana penghargaan ini mempengaruhi kesadaran publik terhadap sejarah dan nilai kebangsaan?
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, kesepuluh tokoh yang dianugerahkan gelar pahlawan nasional adalah: KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar H.M. Soeharto, Marsinah, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Sayyiduna Kholil Bangkalan, Sultan Muhammad Salahuddin, Zainal Abidin Syah, Tuan Rondahaim Saragih Garingging, Rahmah El Yunusiyyah, dan Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Detik News, 2025). Penetapan ini dilakukan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat dukungan politik dengan berdamai dengan sejarah dan mengajak berbagai kelompok masyarakat, seperti Islam moderat, militer, dan aktivis HAM.. Prosesnya dimulai dari 49 nama yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan berbagai lembaga pusat, kemudian Dewan Gelar menyeleksinya berdasarkan kajian sejarah dan keteladanan dengan beberapa kriteria utama: jasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, keteladanan yang bisa diteladani masyarakat, dan kontribusi nyata dalam mempersatukan bangsa (Okezone, 2025). Namun dalam praktiknya, faktor politik dan kepentingan kelompok tertentu juga turut mempengaruhi keputusan akhir, sehingga pemilihan tokoh-tokoh ini tidak sepenuhnya objektif melainkan juga mencerminkan dinamika politik kontemporer.
Dampak penetapan pahlawan nasional ini terhadap kesadaran masyarakat sangat beragam dan bahkan bertentangan. Di satu sisi, penetapan ini membuka ruang diskusi publik yang lebih luas tentang keberagaman sejarah Indonesia bagaimana sejarah tidak hanya dimiliki oleh tokoh-tokoh besar dari Jakarta, tetapi juga oleh ulama, pendidik perempuan, sultan lokal, dan bahkan aktivis buruh seperti Marsinah. Namun di sisi lain, kontroversi tajam muncul terutama terkait penganugerahan kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional menuai kontroversi, dengan pihak yang pro mendasarkan argumen pada kontribusi pembangunan selama 32 tahun kepemimpinannya dan jasa militer, sementara Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) dan tokoh seperti Gus Mus menyatakan penolakan keras (CNN Indonesia, 2025). Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih sangat terpecah dalam memandang masa lalu: ada kelompok yang melihat Soeharto sebagai pembangun bangsa, tetapi ada pula yang mengingat dia sebagai diktator yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat. Alih-alih memperkuat kesadaran kebangsaan yang bersatu, penetapan ini justru menjadi arena pertarungan antara narasi resmi pemerintah dengan ingatan traumatis kelompok korban, mencerminkan bagaimana Indonesia sebagai bangsa masih terus bergulat antara mengingat dan melupakan sejarah kelam di masa lalunya.
Di era digital ini, persepsi tentang siapa yang layak disebut pahlawan dapat terbentuk melalui aliran informasi yang sangat cepat dan beragam. Media sosial, platform video, dan ruang diskusi daring memungkinkan masyarakat menyaksikan potongan sejarah dalam bentuk yang lebih singkat dan emosional, bukan melalui kajian mendalam. Tokoh sejarah dapat dipersepsikan secara berbeda oleh kelompok masyarakat yang terpapar narasi tertentu. Algoritma media sosial bahkan dapat menciptakan “ruang gema” yang membuat seseorang hanya melihat informasi yang mendukung pandangannya saja. Dalam kondisi ini, pengertian tentang kepahlawanan menjadi semakin kompleks. Setiap tokoh yang diusulkan bisa langsung menjadi perbincangan publik, termasuk ketika nama Soeharto kembali muncul sebagai calon pahlawan. Proses penetapan yang sebelumnya bersifat administratif kini menjadi perbincangan nasional karena masyarakat dapat menyuarakan dukungannya atau penolakannya secara cepat dan masif.
Pandangan masyarakat terbelah antara mereka yang mendukung dan mereka yang menolak. Kelompok penolak menilai rekam jejak Soeharto selama lebih dari tiga dekade tidak dapat dilepaskan dari pelanggaran HAM, praktik otoritarianisme, serta dugaan korupsi. Amnesty International Indonesia (2025) bahkan menyebut usulan tersebut sebagai bentuk pencideraan amanat reformasi karena banyak korban pelanggaran HAM yang hingga kini belum memperoleh keadilan. Bagi kelompok ini, gelar pahlawan harus mencerminkan integritas moral dan keberpihakan pada kemanusiaan, nilai yang dianggap bertentangan dengan warisan Orde Baru. Mengangkat figur kontroversial juga dikhawatirkan mengaburkan luka sejarah dan memberi pesan keliru kepada generasi muda tentang standar kepahlawanan.

Sumber: Haryono, 2025 dikutip dari Tirto.id
Berbanding terbalik dengan pandangan para penolak, kelompok yang mendukung pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan menekankan sisi lain dari sejarah. Mereka melihat Soeharto sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap pembangunan nasional, stabilitas politik, serta modernisasi ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru. Fadli Zon, yang pernah menjadi Ketua Dewan Gelar, misalnya, menyatakan bahwa tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung Soeharto dalam pelanggaran HAM 1965-1966. Ia menekankan bahwa proses verifikasi gelar pahlawan sudah melalui prosedur dan bahwa Soeharto termasuk dalam deretan nama yang dianggap memenuhi syarat. Pernyataannya menegaskan bahwa banyak tuduhan yang diarahkan kepada Soeharto belum pernah diputuskan secara hukum (Tempo, 2025). Selain dukungan dari tokoh publik, dukungan bagi pengusulan gelar pahlawan juga diperkuat oleh hasil survei dari lembaga KedaiKOPI pimpinan Hendri Satrio. Survei tersebut menyatakan 80,7% responden menyetujui pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto (Goodstats, 2025). Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa popularitas tidak dapat menggantikan penilaian etis dan historis.
Rocky Gerung, misalnya, dalam kanal YouTube-nya Senin (10/11/2025) memberikan kritik tajam dengan menyoroti penggunaan survei sebagai legitimasi politik. Rocky mengingatkan bahwa “apa yang kita sebut matematika itu sebetulnya hanyalah upaya untuk memberi pembenaran pada satu nilai politik,”. Ia menegaskan bahwa politik seharusnya berangkat dari etika, prinsip, dan penilaian moral, bukan semata-mata angka persetujuan publik. Pandangan ini menyoroti bahwa popularitas tidak selalu identik dengan kebenaran historis, dan bahwa pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ingatan kolektif bangsa seharusnya mempertimbangkan aspek etis dan keadilan bagi para korban, bukan sekadar mayoritas statistik. Dengan demikian, perdebatan tersebut mengantar kita pada pertanyaan berikutnya: apa yang mendorong negara menetapkan pahlawan baru pada masa sekarang?
Penetapan gelar pahlawan bukan hanya bentuk penghormatan, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam membentuk ingatan kolektif dan narasi sejarah yang ingin ditegaskan. Pemerintah sering memanfaatkan momentum ini untuk menata kembali simbol-simbol kebangsaan, memperkuat legitimasi politik tertentu, atau menonjolkan nilai yang dianggap relevan dengan arah pembangunan nasional saat ini. Pada tingkat tertentu, penetapan pahlawan dapat menjadi upaya konsolidasi identitas, sekaligus cara negara menegaskan figur mana yang layak dijadikan teladan bagi generasi berikutnya.
Syarat formal dan proses seleksi juga menjadi aspek penting yang perlu dibedakan dari wacana publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 20/2009, terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi calon penerima gelar pahlawan nasional. Syarat umum mencakup antara lain: menjadi warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Syarat khusus berlaku bagi calon yang telah meninggal dunia dan meliputi: pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata/politik atau bidang lain dalam rangka merebut/ mempertahankan/ mengisi kemerdekaan; tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa; pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas serta berdampak nasional. (Pasal 24, 26 UU No. 20/2009)
Dalam prosesnya, usulan calon pahlawan dapat diajukan oleh masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah ke tingkat provinsi, selanjutnya ke tingkat pusat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Setelah melalui kajian historis dan administratif, rekomendasi diberikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diputuskan secara final. Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, penetapan pahlawan nasional pada masa kini memiliki dampak besar terhadap kesadaran publik. Gelar ini tidak hanya mengenang jasa individu, melainkan juga membentuk cara generasi muda memahami perjalanan bangsa dan nilai-nilai kebangsaan yang ingin dijunjung. Oleh karenanya, kontroversi terhadap figur tertentu seperti Soeharto menunjukkan bahwa proses kepahlawanan tidak hanya soal sejarah masa lalu, tetapi juga refleksi tentang masa depan, nilai apa yang ingin dipertahankan, luka sejarah apa yang harus diakui, dan identitas seperti apa yang ingin dibangun oleh Indonesia di tengah perubahan sosial dan politik baik di tingkat nasional maupun global.
Kasus terbaru pengangkatan Soeharto dan Marsinah serta beberapa tokoh lain sebagai pahlawan menunjukan sikap yang abai terhadap sejarah. Alih memberikan kehormatan, hal tersebut malah menimbulkan kisruh yang kuat di antara orang-orang. Bagi masyarakat yang merasakan ketidakadilan pada masa orde baru, pemilihan Soeharto sebagai pahlawan terkesan sebagai tindakan pemutihan sejarah, pengampunan dosa yang terkesan dipaksakan. Objektivitas hilang dalam penentuan tersebut. Seharusnya, pemilihan nama pahlawan harus merumuskan kriteria negatif yang dikemukakan secara eksplisit, seperti pahlawan tidak bisa dari pihak yang terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan maupun korupsi berskala besar. Inklusivitas perlu dijunjung tinggi dalam menafsirkan siapa yang berhak dan tidak menjadi pahlawan bangsa. Sudah seharusnya, inklusifitas itu dilakukan, toh, Indonesia sendiri masyarakatnya datang dari beragam suku, ras, budaya, dan agama, tidaklah salah jika meminta pendapat dari mereka semua.
Akademisi juga harusnya memiliki peran penting dalam menjadi panelis penentu tokoh pahlawan. Tentunya, akademisi tersebut harus objektif dan terbebas dari conflict of interest yang mungkin dihasilkan. Pembedahan warisan yang ditinggalkan oleh tokoh yang digadang-gadang menjadi pahlawan harus dilakukan dan menjadi syarat wajib, bukan kelengkapan administratif semata. Ada baiknya, masyarakat juga diberikan ruang dan didorong untuk memberikan masukannya. Hal tersebut dapat menjadi saluran dari pendapat-pendapat yang mungkin terlewat pada saat screening awal.
Polemik pahlawan baru kita menunjukan bahwa pengangkatan gelar tersebut masih belum sempurna. Hal tersebut juga menunjukan bahwa masih terdapat lapisan makna, entah itu terkait politik, maupun ego penguasa. Objektivitas masih belum ditemukan dalam kasus yang terjadi di tempo hari, rasanya hal tersebut seperti cuci tangan rezim atas dosa yang pernah dilakukan. Seharusnya, gelar pahlawan diberikan pada orang yang sudah dinilai objektif dengan panel yang inklusif. Pelibatan akademisi yang objektif dan lapisan masyarakat harus ada. Pada akhirnya, pahlawan bangsa sendiri merupakan cerminan nilai-nilai luhur yang diwariskan dari pemrakarsa bangsa. Apa artinya jika kita mengangkat penjahat sebagai pahlawan?
Jika tokoh dengan catatan pelanggaran HAM diberi legitimasi sebagai pahlawan, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan di tingkat global tentang arah politik Indonesia dan konsistensinya dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi. Sebaliknya, penekanan pada narasi stabilitas dan pembangunan sebagai dasar kepahlawanan dapat menarik simpati dari negara-negara yang memprioritaskan keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, politik kepahlawanan juga menjadi bagian dari bagaimana Indonesia membentuk citranya di mata dunia. Pahlawan menjadi simbol nilai-nilai yang dijadikan pegangan bangsa sehingga ketika tokoh yang diangkat masih kontroversial, nilai apa yang ingin dijunjung bangsa menjadi bahan perdebatan. Apakah Indonesia ingin lebih menonjolkan pembangunan dan stabilitas? Atau ingin berdiri di atas prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan integritas yang lahir dari semangat Reformasi?
DAFTAR PUSTAKA
Amnesty International (2025, 10 November 2025). Batalkan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Diakses pada 14 November 2025, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/pernyataan-sikap/batalkan-gelar-pahlawan-nasional-soeharto-dan-sarwo-edhie-wibowo/11/2025/
CNN Indonesia. (2025). Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto Hari Ini. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251110062531-32-1293704/prabowo-umumkan-10-pahlawan-nasional-termasuk-soeharto-hari-ini
Detik News. (2025). Daftar 10 Pahlawan Nasional 2025 dan Profil Singkatnya. https://news.detik.com/berita/d-8202793/daftar-10-pahlawan-nasional-2025-dan-profil-singkatnya
Dewi, C. (20205, 10 November 2025). Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya. Diakses pada 15 November 2025, dari https://www.bernas.id/2025/11/235353/prabowo-anugerahkan-gelar-pahlawan-nasional-kepada-soeharto-dan-9-tokoh-lainnya/
Haryono, D. I. (2025, 4 November 2025). Info Demo Aksi Tolak Soeharto Pahlawan Nasional di Jakarta. Diakses pada 15 November 2025, dari https://tirto.id/info-demo-aksi-tolak-soeharto-pahlawan-nasional-di-jakarta-hkYQ
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023. Sekretariat Negara. Jakarta.
Okezone. (2025). Prabowo Tetapkan 10 Pahlawan Nasional Berdasarkan Kajian Sejarah dan Keteladanan. https://news.okezone.com/read/2025/11/11/337/3182774/prabowo-tetapkan-10-pahlawan-nasional-berdasarkan-kajian-sejarah-dan-keteladanan
Rocky Gerung Official. (2025, 10 November). 80% Responden Setuju Soeharto Jadi Pahlawan. Sejarah dikendalikan oleh Permainan Lembaga Survei [Video]. YouTube. https://youtu.be/sDDvUV4ZbOs?si=m7yyRKq-FAB7oPSI
Shahibah, A. (2025, 10 November 2025). Resmi Diangkat, 80% Publik Setuju Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional. Diakses pada 14 November 2025, dari https://data.goodstats.id/statistic/resmi-diangkat-80-publik-setuju-soeharto-diberi-gelar-pahlawan-nasional-TSNg4
Yaputra, H. (2025, 10 November 2025). Fadli Zon Klaim Soeharto Tidak Terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM. Diakses pada 14 November 2025, dari https://www.tempo.co/politik/fadli-zon-klaim-soeharto-tidak-terlibat-korupsi-dan-pelanggaran-ham-2088123
0 Comments