Sebuah Pengantar oleh Divisi PIG (Pengkajian Isu Global) EGSA dalam Diskusi Eksternal “Optimism or Pessimism: Where Will Indonesian Tourism Go in 2021?”

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak akibat adanya pandemi COVID-19. Berdasarkan data BPS (2021), terdapat penurunan jumlah wisatawan yang cukup signifikan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2020 sebesar 4,02 juta kunjungan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah wisatawan mancanegara turun sebesar 75,03 persen. Berdasarkan kebangsaannya, terdapat 5 negara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia pada tahun 2020 yaitu Timor Leste, Malaysia, Singapura, Australia, dan China. Sebagian besar negara-negara tersebut adalah negara tetangga, kecuali China. 

(Sumber : BPS, 2021)
(Sumber : Pengolahan Data BPS, 2021)

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf di laman travel.detik.com memaparkan bahwa jumlah wisatawan lokal menurun sebesar 61 persen apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan jumlah wisatawan yang signifikan tersebut sangat berpengaruh pada kondisi perekonomian karena pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara, devisa, dan lapangan pekerjaan.  Pandemi mengancam 13 juta pekerja di sektor pariwisata dan 32,5 juta pekerja yang secara tidak langsung terkait sektor pariwisata. (BPS, 2020) 

Penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata juga sangat menurun. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam laman republika.co.id, proyeksi penerimaan devisa dari pariwisata pada tahun 2020 antara 4-7 miliar dolar AS. Sebelum terjadi pandemi, penerimaan devisa pariwisata tahun 2020 ditargetkan sebesar US$ 19-21 miliar. Apabila dibandingkan dengan tahun 2019, penurunan yang terjadi cukup signifikan karena penerimaan devisa pariwisata pada tahun sebelumnya hampir mencapai 20 miliar dolar AS.

 

Awal Pandemi COVID-19 di Indonesia

Kasus COVID-19 di Indonesia pertama kali terkonfirmasi pada awal Maret tahun 2020 (Ihsannudin, 2020 dalam Nasional Kompas). Sejak saat itu pandemi ini cepat menyebar hingga ke seluruh wilayah di Indonesia. COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok, pada bulan Desember 2019 lalu (WHO). Virus ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia. Adapun penyebaran COVID-19 sangat berdampak bukan hanya pada kegiatan ekonomi dan bidang transportasi tetapi juga pada dirasakan oleh industri pariwisata. Total kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia adalah 1.111.671 per tanggal 3 Februari 2021 (News Google, 2021). Jumlah ini terus mengalami kenaikan dari hari ke hari dibuktikan dengan bentuk kurva yang cenderung masih menanjak. Adanya pandemi ini menyebabkan penurunan yang signifikan terkait jumlah wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Hal ini tentunya menyebabkan industri pariwisata mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan adanya penutupan akses bagi turis-turis mancanegara dan diberlakukannya kebijakan penutupan objek wisata itu sendiri. Kebijakan penutupan objek wisata dilakukan guna meminimalisir adanya klaster baru penyebaran COVID-19.

Respon Pemerintah terhadap Keterpurukan Pariwisata   

Beberapa kebijakan telah diupayakan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memulihkan sektor pariwisata dengan tetap berfokus pada pemulihan kesehatan.   Kebijakan percepatan pemulihan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 Januari 2021 di Istana Negara. Menurut Sutianto, Feby Dwi dalam kumparan.Bisnis (2021), menyebutkan bahwa dalam kesempatan tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memaparkan beberapa arahan Presiden Jokowi terkait pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif di masa depan. Arahan tersebut meliputi kemudahan investasi oleh pengusaha, khususnya pelaku usaha pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, perlu adanya revisi kebijakan sektor keuangan terutama yang berkaitan dengan fintech atau venture capital. Dengan demikian diharapkan usaha-usaha dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berkembang dengan kemudahan mengakses pendanaan.

‌Upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif perlu ditunjang oleh berbagai pihak, agar dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menparekraf dalam Rapat Paripurna, dimana Sandiaga mengungkapkan bahwa untuk  merealisasikan percepatan pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif tidak terlepas dari stabilitas politik dan keamanan yaitu Menkopolhukam, Mahfud MD, TNI dan Polri (Sutianto, Feby Dwi dalam kumparan.Bisnis, 2021).

Dari PSBB ke PPKM  

Pemerintah telah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia. Aturan mengenai PSBB tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yaitu tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (CNN Indonesia, 2021). Penerapan PSBB mengatur agar aktivitas sekolah, kerja, ibadah dilakukan di rumah, sedangkan tempat hiburan, wisata dan pusat perbelanjaan ditutup. Selain itu, hanya tempat usaha yang menyediakan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Selama penerapan PSBB, operasional moda transportasi dibatasi dan warga dilarang keluar dari wilayah PSBB. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengklaim bahwa sektor pariwisata mengalami kerugian hingga Rp10 triliun akibat pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Saat ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri. Kebijakan PPKM diberlakukan seiring pengetatan protokol kesehatan di sebagian daerah di Jawa-Bali yaitu DIY, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali pada 11-25 Januari 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Hal ini dikarenakan penerapan PPKM di lapangan yang kurang tegas di mana mobilitas masyarakat masih tinggi selaras dengan kasus Covid-19 yang terus bertambah. PPKM dapat berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah, di antaranya :

  • Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen 

  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen 

  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen 

  • Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Kebijakan PPKM bukan merupakan pelarangan kegiatan masyarakat dan bukan menghentikan seluruh kegiatan. Kegiatan-kegiatan sektor esensial di Pulau Jawa dan Bali seperti bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas seluruhnya masih bisa berjalan. Kebijakan PPKM lebih dipilih pemerintah dibandingkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama kearifan lokal dengan memberi kelonggaran pada pedagang kecil dan usaha kecil menengah (UKM). 

Masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten mengeluarkan peraturan daerah melalui surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat terkait PPKM. Salah satunya Kepala Dinas Pariwisata DIY, telah menerbitkan Surat Edaran yang meminta sektor pariwisata untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Yogyakarta membatasi jumlah wisatawan sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas obyek dengan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, melakukan skrining persyaratan dokumen kesehatan, membatasi pengunjung restoran maksimal 25 persen dan mendorong calon wisatawan melakukan reservasi sebelum berkunjung. Selain diatur melalui SE Dispar, masing-masing Dispar Kabupaten atau Kota turut mengeluarkan aturan lebih lanjut. Seperti Dispar Kabupaten Gunungkidul yang memberlakukan syarat surat keterangan negatif Covid-19 berupa hasil rapid test antigen untuk wisatawan selama PPKM ini.

Virtual Tourism    

Virtual Tourism alias Wisata Virtual menjadi salah satu alternatif yang muncul di tengah kejemuan pandemi COVID-19. Wisata Virtual hadir sebagai salah satu bentuk transformasi dan adaptasi melawan pandemi dengan memanfaatkan teknologi, sembari menunggu proses recovery dunia pariwisata yang belum signifikan.. The International Air Transport Association (Iata) memperkirakan bahwa perjalanan belum akan kembali ke tingkat pra-pandemi hingga 2024 mendatang (BBC, 2020). Wisata Virtual dapat menjadi jawaban sementara untuk membuat calon wisatawan tetap tertarik untuk berwisata saat kondisi membaik.

Gagasan Wisata Virtual saat ini telah mulai dan terus dikembangkan oleh berbagai pihak, seperti kemenparekraf, pemda, serta masyarakat. Konten dalam Wisata Virtual ini pun sangat beragam, mulai dari panorama alam, museum, pentas dan pagelaran seni, budaya adat, hingga suasana kehidupan metropolitan di Indonesia yang tersedia dalam bentuk gambar dan video. Harapannya, keberadaan tur wisata virtual dapat membuat calon wisatawan merasa seperti berada di destinasi dimana mereka inginkan. Hal ini sama saja dengan menawarkan pengalaman “coba sebelum membeli” yang dapat mendorong rasa ingin bepergian. 

Platform Wisata Virtual: museumnasional.heritage.id
Platform Wisata Virtual: indonesia.travel

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. 2020. Laporan Perekonomian Indonesia 2020. Jakarta : Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik. 2021. Berita Resmi Statistik 1 Februari 2021. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/01/1796/jumlah-kunjungan-wisman-ke-indonesia-bulan-desember-2020-mencapai-164-09-ribu-kunjungan-.html (diakses pada 4 Februari 2021, pukul 19.35 WIB)

Bernd Debusmann Jr. 2020. Coronavirus: Is virtual reality tourism about to take off?. https://www.bbc.com/news/business-54658147 (diakses pada 5 Februari 2021, pukul 15:50 WIB)

CNN Indonesia. 2021. Soal PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210107121756-20-590630/soal-psbb-jawa-bali-pemerintah-kenalkan-istilah-ppkm (diakses pada 6 Februari 2021, pukul 20.20 WIB)

Ihsannudin, 2020. Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all (diakses pada 5 Februari 2021, pukul 11.00 WIB)

Kumparan Bisnis. 2021. Kebut Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Arahan Jokowi ke Sandiaga. https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/kebut-pemulihan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ini-arahan-jokowi-ke-sandiaga-1uvQnp8JbiX (diakses pada 6 Januari, pukul 16.00 WIB)

News Google. 2021. Virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

https://news.google.com/covid19/map?hl=id&mid=%2Fm%2F03ryn&gl=ID&ceid=ID%3Aid (diakses pada 5 Februari 2021, pukul 11.11 WIB)

Republika.co.id. 2021. Kunjungan Wisatawan Bergantung Penanganan Covid-19. https://www.republika.co.id/berita/qntv2x384/kunjungan-wisatawan-bergantung-penanganan-covid19 (diakses pada 5 Februari 2021, pukul 22.09 WIB)

Travel.detik.com. 2020. Jumlah Wisatawan Nusantara Menyusut 61 persen. https://travel.detik.com/travel-news/d-5292195/jumlah-wisatawan-nusantara-menyusut-61-persen (diakses pada 5 Februari 2021, pukul 11.50 WIB)

 


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.