Diskusi Internal atau DISIN merupakan salah satu wadah bagi anggota divisi Pengkajian Isu Global (PIG) untuk berdiskusi dan berpendapat terhadap polemik yang marak terjadi di sekitar kita. Pada DISIN #1 yang dilaksanakan pada 9 Juni yang lalu, DISIN mengangkat tema mengenai fenomena child-free yang belakangan ini ramai diperbincangkan di jagat raya. merupakan hasil buah pemikiran pembicara melalui diskusi. Kemunculan fenomena tersebut di Indonesia tentunya menarik untuk dibahas, terutama di negara yang pro-natalist dengan nilai-nilai budaya yang masih dijunjung tinggi. Segala informasi yang terkandung merupakan pemahaman pembicara terhadap suatu materi melalui pencarian bahan materi yang dilaksanakan sebelum diskusi dilaksanakan. Penasaran dengan hasil diskusinya? Yuk simak artikel berikut!

Foto Setelah Diskusi Internal PIG UGM secara Luring

Seiring perkembangan zaman, peningkatan tingkat pendidikan masyarakat menyebabkan pola pikir terkait pernikahan dan peran orang tua dalam mengasuh anak menjadi berubah. Salah satunya, pandangan suatu pasangan untuk memiliki anak. Beberapa waktu terakhir, gerakan child-free sebagai perwujudan perubahan pola pikir manusia menjadi salah satu isu yang sering diperbincangkan di media sosial. Pemikiran tradisional yang menganggap bahwa semakin banyak anak yang dimiliki, semakin banyak pula rezeki yang diperoleh kian memudar dan digantikan oleh konsep child-free.

Ilustrasi keluarga kecil

Istilah child-free merupakan keputusan pasangan yang telah menikah yang menolak untuk memiliki keturunan (Umam dan Akbar, 2021). Menurut Jenuri, et al., (2022),  salah satu faktor yang mendukung child-free bagi masyarakat modern adalah anak sudah tidak dianggap sebagai investasi jangka panjang oleh orang tua yang saat dewasa dapat dipekerjakan dan ikut membiayai kebutuhan sehari-hari. Perubahan anggapan dari anak sebagai “investasi jangka panjang”, menjadi anak sebagai “beban” menyebabkan menurunnya kemampuan pasangan yang telah menikah untuk merawat anak.

Beberapa orang berpendapat bahwa fenomena child-free merupakan pengaruh kebudayaan barat yang masuk melalui dunia tanpa sekat ini.  Terkadang, berkembangnya budaya luar tidak dapat tersaring dengan baik sehingga memiliki penafsiran yang kurang tepat dan menyebabkan orang cenderung mengikuti trend yang ada (Jenuri, et al., 2022). Namun, terdapat beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk mengikuti gerakan child-free, yaitu ekonomi.

Dewasa ini, pemenuhan kebutuhan dasar atas diri sendiri yang semakin meningkat menyebabkan peningkatan jumlah pengeluaran setiap waktu. Namun, lemahnya daya beli masyarakat akibat rendahnya upah minimum provinsi (UMP) menyebabkan ketakutan memiliki anak semakin mencuat. Salah satunya adalah Provinsi Yogyakarta yang memiliki UMP terendah kedua di Indonesia (CNN, 2022). Dengan upah minimum.  yang rendah ini, cukup sulit bagi kepala keluarga untuk menghidupi keluarganya. Nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sepanjang tahun 2021-2022 di provinsi ini memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding upah minimumnya (Pangaribowo, 2022). Hal tersebut dapat memperkuat keputusan untuk menjadi penganut child-free karena menganggap bahwa upah tersebut tidak cukup untuk merawat anak.

Ketidaksiapan orang tua dalam memiliki anak juga mendorong seseorang untuk child-free. Beberapa anak yang memiliki pengalaman yang buruk akibat kurangnya kesiapan psikologis serta ekonomi orang tua menyebabkan anak cenderung terlantar dan terdapat anak di bawah umur yang harus bekerja untuk menghidupi diri dan orang tuanya. Pengalaman anak yang diabaikan akibat beban mengurus anak yang tidak bisa lagi ditanggung oleh orang tua menghasilkan pandangan anak terhadap orang tua menjadi berubah.

Selain faktor ekonomi, faktor kesehatan juga menyebabkan seseorang untuk child-free. Bagi wanita yang memilih menikah di umur 35 tahun ke atas, melahirkan anak di umur tersebut dapat membahayakan seorang ibu. Hal ini disebabkan menurunnya kondisi kesehatan ibu yang berumur dewasa tengah sehingga kehamilan pada umur tersebut dapat berakibat keguguran, keterbelakangan mental pada bayi, dan komplikasi penyakit (Aprilia, 2020).

Bagaimana Dampak Child-Free jika Diterapkan di Indonesia?

Sebelumnya, fenomena child-free merupakan hal yang cukup lama terjadi di beberapa negara maju, seperti China dan Jepang. Hal ini ditunjukkan dengan adanya resesi seks yang mengakibatkan semakin turunnya angka fertilitas di negara tersebut. Dampak dari child-free tersebut juga terjadi di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki angka fertilitas yang rendah. Padahal, pertumbuhan penduduk yang meningkat juga dapat menyokong perkembangan suatu wilayah. Ketakutan mengenai rendahnya sumber daya manusia yang semakin menurun ini perlu menjadi perhatian apabila mayoritas penduduk Indonesia menjadi child-free.

Namun, jika dilihat dalam lingkup yang lebih besar, target TFR sebesar 2,17 sampai saat ini belum dapat tercapai. Hal ini menunjukkan pertumbuhan penduduk Indonesia yang masih tinggi sehingga ancaman resesi seks apabila penduduk memilih untuk child-free tidak terlalu berpengaruh. Sementara itu, program pengendalian pertumbuhan jumlah penduduk sudah diterapkan oleh pemerintah melalui Keluarga Berencana (KB) yang menganjurkan anak untuk memiliki 2 anak saja.

Pada penelitian yang dilakukan sebelumnya, menunjukkan perempuan yang kurang religius cenderung memilih untuk child-free (Jenuri, et al., 2022). Hal ini menunjukkan keputusan suami istri terhadap memiliki anak dapat dipengaruhi oleh pertanggungjawabannya terhadap agama yang dimiliki. Walaupun tidak ada kewajiban sepasang suami istri untuk memiliki anak, tetapi di dalam salah satu kitab suci menyiratkan untuk memiliki anak sebagai penerus keturunan. Anak memiliki peran penting dalam kehidupan rumah tangga karena dianggap sebagai pemberian dari Tuhan dan memberikan manfaat dan dampak positif bagi orang tua.

Pada akhirnya, keputusan untuk child-free maupun memiliki anak merupakan keputusan kedua belah pihak sesuai dengan prinsip hidup, serta faktor lainnya. Pasangan yang memilih memiliki keturunan atau tidak, keputusan tersebut harus dipikirkan secara matang dan harus dipertanggungjawabkan dengan tepat.

Daftar Pustaka

Akbar, R.N.A., dan Umam, M.K. (2021). Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Perempuan Perspektif Masdar Farid Mas’udi dan Al-Ghazali. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3(2), 157-172.

Aprilia, W. (2020). Perkembangan pada Masa Pranatal dan Kelahiran. Yaa Bunayya : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 4(1), 40-55. 

CNN Indonesia. (2022, November 29). 5 Provinsi dengan UMP Terendah di 2023. [Halaman web]. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20221129131639-92-880264/5-provinsi-dengan-ump-terendah-di-2023.

Jenuri, Islamy, M.R.F., Komariah, K.S., Suwarma, D.M., Fitria, A.H. (2022). Fenomena Childfree di Era Modern: Studi Fenomenalogis Generasi Gen Z, serta Pandangan Islam terhadap Childfree di Indonesia. Jurnal Sosial Budaya, 19(2).

Pangaribowo, W.S. (2022,, November 1). Upah Rendah, Pekerja Yogyakarta Hanya Bisa Mimpi Beli Rumah. [Halaman web]. Diakses dari https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/01/092215778/upah-rendah-pekerja-yogyakarta-hanya-bisa-mimpi-beli-rumah?page=al